MAKALAH MANAJEMEN
KEUANGAN
“bursa efek Indonesia”
RENI NURMALASARI
(11316203153)
Kelas IV B
http://reninurmalasari10.blogspot.com/
JURUSAN PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
TP 2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang
semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu
secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah
transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat
membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar
modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan
yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan
satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak
guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian pasar modal ?
2.
Bagaimana Perkembangan di pasar modal ?
3.
Apa langkah-langkah investasi di pasar modal ?
4.
Apa saja informasi tentang perdagangan saham di bursa efek indonesia ?
6. Pasar modal syariah ?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Mengetahui pengertian pasar modal
2.
Mengetahui perkembangan pasar modal
3.
Mengetahui langkah-langkah investasi di pasar modal
4.
Mengetahui informasi tentang perdagangan saham di bursa efek indonesia
5.
Mengetahui proses pencatatan efek di bursa efek jakarta
6.
Mengetahui tentang pasar modal syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal
menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda
dengan pasar uang (money market).
Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo
kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang
biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti
sertifikat deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B.
PERKEMBANGAN PASAR
MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan
jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut
merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas
yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912
di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di
Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19
pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di
Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah
dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang
Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari
penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial
waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan
akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan
obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia
Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan
kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi
kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan
Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya
hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan
memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai
dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak
perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak
dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan
perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar
midal antara lain Pakto 27 tahun 1988
dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987
yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai
10%.
b.
Diperkenalkan Bursa
Paralel.
c.
Penghapusan pungutan
seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor asing boleh
membeli saham di perusahaan yang go
public.
e.
Saham boleeh dierbitkan
atas unjuk.
f.
Batas fluktuasi harga
saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses emisi sudah
diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya
persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham
dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi
PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal
C.
LANGKAH-LANGKAH INVESTASI DIPASAR MODAL
1.
Pahami tujuan investasi
·
Biaya pendidikan,Dana Pensiun, dll
·
Jangka pendek, menengah , panjang
2.
Kenali profil resiko
·
Risk Averter, Moderate, Risk Taker
3.
Pelajari alternatif investasi
·
Saham, obligasi, sukuk, reksa dana
4.
Pahami tingkat resiko produk investasi
5.
Tentukan batas investasi
·
Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil resiko
6.
Tentukan strategi investasi
7.
Manfaatkan jasa operasional (apabila diperlukan)
8.
Pertahankan tujuan investasi
D.
INFORMASI TENTANG PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
ü Transaksi saham
menggunakan Continous Auction System (sistem lelang berkelanjutan) yang
didasarkan kepada order-driver market
ü Pihak yang boleh
melakukan transaksi atau memasukkan order hanya anggota Bursa (AB) yang juga
menjadi kliring (AB kliring)
ü Transaksi dilakukan
melalui JATS-Next G (jakarta automated trading system Next generation)
ü investor melakukan
transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai perantara pedagang efek
dan penjamin emisi efek
ü AB akan mengenakan
biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor
ü Transaksi dilakukan
dalam bentuk scriptless dengan setelmen T+3
ü Transaksi dilakukan
dengan remote trading system
E. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan efek di
BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama
dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.
Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.
BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c.
Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.
Emiten membayar biaya pencatatan;
e.
BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f.
Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
F.
PASAR MODAL SYARIAH
Secara umum, penerapan prinsip syariah
dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan
penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena
instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat
sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa
suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang
dilarang dalam syariah islam, seperti :
1) Alkohol;
2) Perjudian;
3) Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4) Pornografi;
5) Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6) Asuransi yang bersifat konvensional.
Fungsi
Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177)
fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b. Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
Likuiditas
c. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
d. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvensional
e. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
Strategi
Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala
–kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya
Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar
modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan
hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu
keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi
yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap
keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan
rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir
perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus
merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
d. Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan
akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal
syariah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Definisi pasar modal
menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah
perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
B.
SARAN
Dengan adanya makalah ini
kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa
dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami
mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah
selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami
tunggu saran dari pembaca.
bursa efek indonesia baru tau keren juga ya
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Semua terima kasih kepada nyonya karina roland untuk membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang telah menjadi peminjam pinjaman.
BalasHapusNama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammers saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama perusahaan pinjaman Abigail Mills. Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang tentang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang saya diminta untuk lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya karina roland mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah online saya sangat senang semua berkat mrs karina roland saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapapun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (312) 8721-592, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com