Semoga bermanfaat

Minggu, 14 Juni 2015

BURSA EFEK INDONESIA




MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
“bursa efek Indonesia”




RENI NURMALASARI
(11316203153)
Kelas IV B
 http://reninurmalasari10.blogspot.com/

JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
TP 2014-2015











BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pasar modal ?
2.      Bagaimana Perkembangan di pasar modal ?
3.      Apa langkah-langkah investasi di pasar modal ?
4.      Apa saja informasi tentang perdagangan saham di bursa efek indonesia ?
5.      Bagimana proses pencatatan efek di bursa efek jakarta ?
6.      Pasar modal syariah ?

C.    TUJUAN MASALAH
1.    Mengetahui pengertian pasar modal
2.    Mengetahui perkembangan pasar modal
3.    Mengetahui langkah-langkah investasi di pasar modal
4.    Mengetahui informasi tentang perdagangan saham di bursa efek indonesia
5.    Mengetahui proses pencatatan efek di bursa efek jakarta
6.    Mengetahui tentang pasar modal syariah


BAB II
PEMBAHASAN


Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).


B.     PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.         Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.        Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.         Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.        Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.         Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.         Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.        Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal



C.    LANGKAH-LANGKAH INVESTASI DIPASAR MODAL
1.        Pahami tujuan investasi
·         Biaya pendidikan,Dana Pensiun, dll
·         Jangka pendek, menengah , panjang
2.        Kenali profil resiko
·         Risk Averter, Moderate, Risk Taker
3.        Pelajari alternatif investasi
·         Saham, obligasi, sukuk, reksa dana
4.        Pahami tingkat resiko produk investasi
5.        Tentukan batas investasi
·         Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil resiko
6.        Tentukan strategi investasi
7.        Manfaatkan jasa operasional (apabila diperlukan)
8.        Pertahankan tujuan investasi


D.    INFORMASI TENTANG PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

ü  Transaksi saham menggunakan Continous Auction System (sistem lelang berkelanjutan) yang didasarkan kepada order-driver market
ü  Pihak yang boleh melakukan transaksi atau memasukkan order hanya anggota Bursa (AB) yang juga menjadi kliring (AB kliring)
ü  Transaksi dilakukan melalui JATS-Next G (jakarta automated trading system Next generation)
ü  investor melakukan transaksi saham melalui AB yang memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek
ü  AB akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor
ü  Transaksi dilakukan dalam bentuk scriptless dengan setelmen T+3
ü  Transaksi dilakukan dengan remote trading system



E.     PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA


Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a.         Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.        BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.         Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.        Emiten membayar biaya pencatatan;
e.         BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.         Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

F.     PASAR MODAL SYARIAH
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1)      Alkohol;
2)      Perjudian;
3)      Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4)      Pornografi;
5)      Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6)      Asuransi yang bersifat konvensional.


Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a.       Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
Likuiditas
c.       Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga  saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e.       Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis

Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a.       Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
b.      Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c.       Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
d.      Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
B.     SARAN

Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.